
Pengertian pernikahan
Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syarak, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allh SWT.
Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Perkawinan antara seorang laki-laki dengan perempuan merupakan sunnah Rasulullah saw, yakni suatu perilaku yang dipraktekkan beliau sebagai teladan bagi umat beliau, disamping merupakan tuntunan dan kebutuhan manusiawi. Dalam menikah, hendaklah terkandung maksut untuk mengikuti jejak rasulullah untuk memperbanyak pengikut beliau dan agar mempunyai keturunan yang sholeh, untuk menjaga kemaluan dan kehormatan dari perbuatan tercela, untuk menjaga dari pandangan terlarang dan untuk menjaga keberagaman secara umum.
Manusia diciptakan Allah mempunyai naluri manisiawi yang perlu mendapat pemenuhan. Dalam hal ini manusia diciptakan oleh allah untuk mengabdikan dirinya kepada penciptaannya dengan aktifitas hidupnya. Pemenuhan naluri manusia yang antara lain keperluan biologisnya termasuk aktifitas hidupnya.
Syarat-syarat sah pernikahan
Wali nikah
Wali nikah orang yang berhak mengawinkan seorang wanita .Tanpa wali nikah ,maka seseorang wanita tidak sah untuk di nikahi . Secara garis besar wali nikah ada dua macam yaitu wali nikah khusus dan wali nikah umum.Wali nikah khusus adalah semua laki-laki yang berhak menjadi wali wanita ,baik orang tua atau kerabatnya , sedangkan wali nikah umum atau di sebut juga wali hakim.
Istri
Syrat nikah atau perkawinan yang ke dua adalah istry.siapa saja wanita yang boleh di jadikan seorang istry agar rumah tangga bahagia .
Suami
Rukun yang ke tiga adalah suami .sebagaimana istry, dalam islam tidak semua pria bias menjadi suami. Ada syrat2 tertentu yang harus di penuhi .
1. Mempelai Laki-Laki / Pria
- Agama Islam
- Tidak dalam paksaan
- Pria / laki-laki normal
- Tidak punya empat atau lebih istri
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
- Bukan mahram calon istri
- Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
- Cakap hukum dan layak berumah tangga
- Tidak ada halangan perkawinan
2. Mempelai Perempuan / Wanita
- Beragama Islam
- Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
- Bukan mahram calon suami
- Mengizinkan wali untuk menikahkannya
- Tidak dalam masa iddah
- Tidak sedang bersuami
- Belum pernah li’an
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
3. Syarat Wali Mempelai Perempuan
- Pria beragama islam
- Tidak ada halangan atas perwaliannya
- Punya hak atas perwaliannya
4. Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai
- Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab)
- Tidak ada hubungan persusuan (radla’ah)
- Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
- Tidak Li’an
- Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
- Tidak berbeda agama
- Tidak talak ba’in kubra
- Tidak permaduan
- Si wanita tidak dalam masa iddah
- Si wanita tidak punya suami
5. Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
- Pria / Laki-Laki
- Berjumlah dua orang
- Sudah dewasa / baligh
- Mengerti maksud dari akad nikah
- Hadir langsung pada acara akad nikah
6. Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :
- Ada ijab (penyerahan wali)
- Ada qabul (penerimaan calon suami)
- Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
- Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.