Ketentuan Hukum Yang Mengatur Tentang Adopsi -->

Ketentuan Hukum Yang Mengatur Tentang Adopsi

Ketentuan adopsi masih diatur dalam beberapa sabdaran hukum, yaitu yang terdapat dalam

  • 1917 no. 129, bagi warga negara indonesia keturunan Tionghoa. Berdasarkan Staatsblad 1917 no. 129 di lingkungan penduduk Tinghoa hanya dikenal adopsi terhadap anak laki-laki dengan tujuan untuk memperleh keturunan laki-laki. Namun setelah yurisprudensi tetap menganggap sah pula pengangkatan anak perempuan, kemungkinan bertambahnya permohonan semacam itu semakin besar.
  • Undang-undang No. 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan menurut pasal 2 menyatakan bahwa anak asing yang belum berumur 5(lima) tahun yang diadopsi oleh orang berwarga negara Rebuplik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila dinatakan secara sah oleh Pengadilan Negeri. Dikalangan masyarakat indonesia terjadi pergeseran orientasi megenai tujuan adopsi yaitu demi anak itu sendiri. Walaupun faktor untuk mendapatkan keturunan masih memegang peraturan cukup besar. Hal demikian tidak terlepas dari pengaruh deklarasi Hak-Hak anak PBB tahun 1959. Penetapan pengadilan merupakan syarat penyerahan anak oleh yayasan sosial kepada calon adoptan. Bagi anak-anak terlantar juga diperlukan syarat adanya akte kelahilan dari catatan sipil.
  • SEMA No. 2 tahun 1979. Mengingat undang-undang mengenai pengangkatan anak belum terbentuk maka sebagai pedoman telah dikelarkan antara lain SEMA No. 2 tahun 1979 tanggal 7 april 1979 yang kemudian dipersempuranakan oleh SEMA No. 2 tahun 1983; Mahkamah dengan pengadilan-pengadilan tinggi se Indonesia mengadakan rapat kerja Maret 1979, salah satu hasilnya adalah dengan dikeluarkan SEMA No. 2 tahun 1979 yang dapat melegakan para hakim dipengadilan negeri yang ditugaskan memeriksa permohonan adopsi.
  • SEMA No. 6 tahun 1983 tanggal 30 september 1983 tentang pengangkatan anak. SEMA No. 6 tahun 1983 antara lain menentukan sebagai berikut : WNA yang mengadopsi anak WNI harus sudah berdomisili dan bekerja tetap di indonesia minimal selama 3 (tiga) tahun; calon orag tua angkat harus mendapat ijin tertulis dari menteri sosial; pengangkatan anak harus melaui yayasan sosial yang memiliki ijin dari meteri sosial dan bahwa yayasan tadi diijinkan bergerak dibidang pengangkatan anak; pengangkatan WNI yang langsung dilakukan oleh orang tua kandung dengan orang tua WNA atau private adoption adalah dilarang; seorang WNA yang belu atau tidak menikah tidak boleh mengangkat anak WNI (single parent adoption);
  • Konvensi hak-hak anak yang telah dirativikasi (kapptesno. 36 tahun 1990 tentang pengesahan convention on the rights of the child ) tentang adopsi dimuat pada pasal 20 dan pasal 21.

Pasal 39

1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak memutuskan hubungan darah anak antara yang diangkat dan orang tua kandungnya.
(2a). pengangkatan anak sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal anak
3). calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
4) pengangkatan anak oleh warga Negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir;
(4a) dalam hal anak tidak diketahui asal usulnya, orang yang akan mengangkat anak tersebut harus menyertakan identitas anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4)
5). Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Pasal 40

1. orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
2. pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapana anak yang bersangkutan.

Pasal 41

1. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.
2. ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal(1), diatur dengan peraturan pemerintah pasal 41 ayat (2) ini dihapus oleh undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pasal 41A

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengangkatan anak sebagaimana dmaksud dalam pasal 39, pasal 40 dan pasal 41 diatur dengan peraturan pemerintah.

TerPopuler