Alasan Dan Penggolongn Adopsi -->

Alasan Dan Penggolongn Adopsi

Adopsi tidak dikenal dikalangan batak dan minangkabau oleh karena prinsip keturunan yang ketat sekali. Namun dikalangan mereka (batak dan minangkabau) dikenal adopsi dalam arti mengangkat orang luar untuk menjadi anggota marga atau suku. Sehingga adopsi menurut hukum adat digolongkan menjadi 2 (dua) macam, yaitu ;

Adopsi umum, mngangkat anak dengan cara


  1. terang dan tunai
  2. terang saja
  3. tunai saja
  4. tidak terang dan tidak tunai

Adopsi khusus berlaku untuk batak dan minangkabau yang antara lain mencakup


  1. mengangkat orang lain/luar menjadi warga suatu clan
  2. mengangkat anak tiri menjadi anak kandung
  3. pengangkatan derajat anak.

Secara garis besar dari berbagai macam cara pengangkatan anak, dapat disimpulkan berbagai motivasinya;

  1. Tidak mempunyai anak
  2. Balas kasihan kepada anak yang orang tuanya tidak mampu membiayai anaknya
  3. Anak yatim piatu
  4. Telah mempunyai anak sendiri, namun laki semua atau perempuan semua
  5. Atas dasar kepercayaan sebagai pemancing bagi pasangan suami istri yang tidak/belum mempunyai anak kandung
  6. Sebagai jaminan hari tua.
  7. Unsur kepercayaan tertentu, misalnya mempunyai weton yang sama dengan orang tuanya.

TerPopuler