Adopsi Dan Pengangkatan Anak Menurut Undang Undang -->

Adopsi Dan Pengangkatan Anak Menurut Undang Undang

Dalam ikatan perkawinan yang sudah cukup lama namun belum mempunyai keturunan walaupun sudah mwakukn berbagai upaya, ada kalanya menrut kenyakinan untuk mewujudkan keinginannya, namun pasangan tersebut bersepakat untuk mengangkat anak atau mengadopsi. Dalam adat yang berkembang dimasyarakat kelengkapan anak laki-laki dan perempan sangat diharapkan.

Pangangkatan anak dan perlindungan anak adalah realitas kemanasiaan dan sosial. Tujuan pengangkatan anak adalah untuk kepentingan anak dan orang tua angkat dengan mengutamakan perlindungan anak.

Undang-undang No. 4 tahun 1979 Kesejahteraan Anak mengatur pada :

Pasal 9

Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggung jawab atau terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Pasal 10

Orang tua yang terbukti melalaikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pasal 9, sehingga mengakibatkan timbulnya hambatan dalam pertumbuhan perkembangan anak, dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya. Dalam hal itu ditunjuk orang tua atau badan sebagai wali.

TerPopuler