Landasan Hukum Asuransi Syariah Dan Polis Asuransi Syariah -->

Landasan Hukum Asuransi Syariah Dan Polis Asuransi Syariah

Landasan Hukum Asuransi Syariah

Secara structural, landasan operasional asuransi syariah di Indonesia masih menginduk pada peraturan yang mengatur usaha perasuransian secara umum (konvensional). Baru ada peraturan yang secara tegas menjelaskan asuransi syariah pada Surat Keputusan Direktur jendral Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.

Polis Asuransi

Dalam setiap perjanjian, perlu dibuat bukti tertulis atau bermaterai tempel sebagaimana diatur dalam aturan bea materai antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Bukti tertulis untuk perjanjian asuransi tersebut disebut polis.

Di dalam polis memuat :

  1. Nomor polis,
  2. Nama dan alamat tertanggung,
  3. Uraian risiko,
  4. Jumlah pertanggungan,
  5. Jangka waktu pertanggungan,
  6. Besar premi dan bea materai,
  7. Bahaya-bahaya yang dijaminkan,
  8. Khusus untuk polis kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polis, nomor rangka (chasis) dan nomor mesin kendaraan.


Fungsi polis bagi tertanggung adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikan penanggung jika terjadi peristiwa yang menyebabkan kerugian yang mungkin diderita tertanggung.
  2. Sebagai bukti yang kuat (otentik) untuk menuntut penanggung.

Fungsi polis bagi penanggung, yaitu :

  1. Merupakan bukti atau tanda terima premi asuransi dari tertanggung.
  2. Merupakan bukti tertulis atas jaminan yang diberika oleh penangung kepada tertanggung jika terjadi suatu peristiwa yang merugikan tertanggung.
  3. Merupakan bukti yang kuat (otentik) untuk menolak klaim atau tuntutan bila terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan kerugian yang tidak memenuhi syarat-syarat yang tercantum di dalam polis.

TerPopuler