dasar-dasar hukum tentang dakwah -->

dasar-dasar hukum tentang dakwah

Kewajiban dakwah merupakan kewajiban yang bersifat taklifi dari Allah kepada umat-Nya, agar apa yang menjadi tujuan Islam dapat tercapai. Karena sifatnya taklifi dan qat’i, maka jelaslah bahwa dasar hukum dakwah pastinya berasal dari sumber utama hukum Islam yaitu Al-Quran dan Hadis. 

Dalam hal ini, seluruh ulama telah bersepakat mengenai wajibnya berdakwah. Akan tetapi yang masih menjadi perdebatan diantara mereka adalah, apakah kewajiban tersebut bersifat ainiyah (wajib bagi setiap individu muslim) atau sekedar wajib kifayah (kewajibannya gugur manakala sudah ada salah seorang yang melakukan).

Terlepas dari kontradiksi di atas, mengenai dasar hukum dakwah telah di jelaskan oleh Allah di dalam Al-Quran maupun Rasulullah dalam hadisnya. Adapun ayat Al-Quran yang menjelaskan dasar hukum dakwah yaitu sebagaimana terdapat dalam ayat-ayat Al-Quran sebagai berikut:
Surah An-Nahl ayat 125:

Artinya:
“Serulah (manusia) kepada jalam Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik (pula). Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Surah Ali Imron ayat 104:

Artinya:
“Dan hendaklah ada diantara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung.”
Selain ayat di atas, dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh imam Muslim juga disebutkan mengenai kewajiban dakwah. Adapun matan hadis tersebut adalah sebagai berikut:

Artinya:
“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah dengan tangannya (kekuatannya), apabila ia tidak mampu (mencegah dengan tangan) maka hendaklah ia merubah dengan lisannya, dan apabila (dengan lisan) ia juga tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman.”

Berdasarkan ayat di atas, para ulama yang menyatakan bahwa hukum dakwah adalah wajib ainiyah (wajib bagi setiap individu), maka mereka mendasari argumen mereka sebagaimana ayat di atas yakni pada lafal ( ) yang berarti serulah merupakan fiil amar (kata kerja perintah) yang mana dalam kaidah usul fikihnya, amar menunjukkan wajib selagi belum ada dalil yang melarang atau yang menyelisihinya.

Sedangkan sebagian ulama yang berpendapat bahwa hukum dakwah adalah kifayah; yakni kewajiban tersebut gugur manakala sudah ada salah seorang yang melakukannya. Sebagai contoh, dalam suatu desa banyak pemuda yang gemar mabuk-mabukkan, akan tetapi diketahui sudah ada pihak mengurus masjid setempat telah menasehati dan memperingatkan mereka bahwa perbuatan tersebut merupakan hal yang di larang oleh Agama, maka dengan demikian masyarakat muslim yang lain sudah tidak lagi berkewajiban mengingatkannya. Inilah yang dikehendaki dengan wajib kifayah.

TerPopuler