kewajiban berdakwah bagi setiap umat Islam -->

kewajiban berdakwah bagi setiap umat Islam

Mengenai kewajiban menyampaikan dakwah kepada masyarakat penerima dakwah, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukumnya..

Pendapat pertama, menyatakan bahwa berdakwah itu hukumnya fardhu ain maksudnya setiap orang islam yang sudah dewasa, kaya-miskin, pandai-bodoh, semuanya tanpa kecuali wajib melaksanakan dakwah.

Pendapat kedua, mengatakan bahwa berdakwah itu hukumnya tidak fardhu ain melainkan fardhu kifayah. Artinya, apabila dakwah sudah disampaikan oleh sekelompok atau sebagian orang maka gugurlah kewajiban dakwah itu dari kewajiban seluruh kaum muslimin, sebab sudah ada yang melaksanakan walaupun oleh sebagian orang.

Perdebatan di kalangan ulama tentang kewajiban dakwah Islam bertitik tolak dari perbedaan interpretasi terhadap ayat Al-Quran surat Ali Imran ayat 104, yaitu:

Artinya: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung. Berdasarkan ayat diatas, menurut Ibn Katsir, ada dua pendapat yang berbeda. Sebagian menytakan kewajiban kelompok (kifayah) dan sebagian lain menyatakan kewajiban individual (‘ain). Perbedaan muncul dari penafsiran terhadap kata min. Golongan pertama banyak diikuti oleh ulama menyatakan bahwa kata min dalam ayat tersebut berarti littab’idh, artinya sebagian. Jadi, dakwah merupakan kewajiban yang bersifat kolektif (kolektif). Alasannya karena kegiatan dakwah memerlukan ilu dan tidak setiap individu mampu melaksanakannya. Pendapat ini diperkuat dengan ayat al-Qur’an surat at-Taubah ayat 122: 

Artinya: Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. Golongan kedua menafsirkan kata min berarti lilbayan, yakni sebagai penjelas. Dengan demikian, dakwah menjadi kewajiban setiap individu (‘ain). Hal ini diperkuat al-Qur’an surat Ali Imran ayat 110

Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”

Tugas dakwah pada asalnya adalah tugas yang dibebankan kepada Rosul oleh Allah SWT dan da’i yang pertama adalah Rosululloh SAW. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Dr. Abdul Karim Zaidan dalam kitabnya Ushul Ad-Dakwah, antara lain: “Da’i yang pertama mengajak kepada jalan Allah sejak agama Islam diturunkan ialah Rosululloh SAW. Dan umat Islam termasuk para pimpinannya adalah pembantu Rosululloh dalam melaksanakan tugas dakwahnya.”

Artinya: Hai nabi, Sesungguhnya kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gemgira dan pemberi peringatan, (45) Dan untuk jadi penyeru kepada agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi. (46)

Selain ayat tersebut masih banyak lagi ayat-ayat di dalam Al-Quran yang memerintahkan Rasululloh untuk melaksanakan tugas dakwah.

Ayat Al-Quran yang memerintahkan Rasululloh untuk berdakwah adalah mencakup perintah yang ditujukan kepada umat Islam seluruhnya.

Hal ini mengandung ari bahwa beban berdakwah itu bukan hanya kepada Rasulullah saja tetapi juga kepada umat Islam tanpa kecuali.

Dalam hal ini Rasululloh sendiri sebagai pembawa risalah dan hamba Allah yang ditunjuk sebagai utusan allah telah bersabda kepada umatnya untuk berusaha dalam menegakkan dakwah.

Sabda Rasulullah:
Artinya: Barang siapa di antara kamu malihat kemunkaran maka hendaklah ia merubah dengan tangannya, jika tidak kuasa maka dengan lisannya,jika tidak kuasa dengan lisannya maka dengan hatinya, yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman. (HR. Muslim)

Hadits diatas menunjukkan perintah kepada umat manusia Islam untuk mengadakan dakwah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Apabila seseorang muslim mempunyai sesuatu kekuasaan tertentu maka ia dengan kekuasaannya itu ia diperintahkan untuk mengadakan dakwah. Jika ia hanya mampu dengan lisannya maka ia dengan lisan itu ia diperintahkan untuk mengadakan seruan dakwah, bahkan sampai diperintahkan untuk berdakwah dengan hati, seandainya dengan lisan pun ternyata ia tidak mampu.

Firman Allah SWT:
Artinya: Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.

Oleh sebab itu, tercapainya tujuan akhir dakwah tidak dibebankan kepada da’i secara mutlak. Akan tetapi, karena adanya faktor petunjuk Allah.

TerPopuler