Kelembagaan masyarakat nelayan -->

Kelembagaan masyarakat nelayan

Kelembagaan berasal dari akar kata lembaga. Purwadaminta (2004) memberi arti lembaga sebagai badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. Juga disebutkan bahwa lembaga dapat pula diartikan sebagai perilaku manusia yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur dalam suatu kerangka nilai yang relevan.

Kelembagaan nelayan terdapat beberapa jenis antara lain kelembagaan ekonomi perbankan, koperasi, pasar, kelembagaan sosial seperti lembaga sosial masyarakat, punggawa-sawi, organisasi kemasyarakatan nelayan, dan lembaga pemerintah dalam hal ini departemen kelautan dan perikanan. Lembaga-lembaga tersebutlah yang selama ini mengatur dan banyak menentukan pengelolaan sumberdaya alam laut yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat nelayan (Dahuri, 2002).

Kelembagaan tradisional masyarakat pesisir, dinamika manusia dan sumberdaya tidak dapat dihindari. Dinamika itu sendiri berarti terjadi pergeseran kepentingan, jumlah pengguna, dan daya resistensi kelembagaan terhadap sistem sosial, politik, ekonomi, termasuk kebijakan pembangunan sektor perikanan dan lautan. 

Dinamika kelembagaan tradisional berfokus pengelolaan sumberdaya berkisar pada perdebatan pentingnya tujuan sosial dan tujuan ekonomi, asupan teknologi, daya adaptasinya terhadap kebijakan pemerintah atau faktor eksternal lainnya, dan besaran kepatuhan, loyalitas yang masih dimiliki oleh masyarakat pesisir dalam menjalankan tatanan kelembagaan mereka. Sedangkan dinamika kelembagaan tradisional bertumpuh pada orientasi ekonomi berhadapan dengan asupan teknologi, institusi ekonomi mikro, misalnya koperasi dan lembaga perbankan lainnya (Yusran, M. 2005).

Menurut Sallatang.A (2000), kelembagaan masyarakat terdiri atas: kelembagaan masyarakat desa yang dapat diartikan sebagai norma lama atau aturan-aturan sosial yang merupakan bagian dari lembaga sosial yang saling berintraksi memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dan mempertakankan nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa, kehidupan manusia yang satu berintegrasi secara melembaga dengan manusia lainnya. Itulah sebabnya lembaga masyarakat sebagai pranata sosial amat penting karena di dalamnya terdapat sekumpulan peraturan / norma, adat istiadat yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat guna memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejateraan rakyat sendiri.

Sistem kelembagaan merupakan suatu system yang kompleks, rumit, abstrak yang mencakup ideologi, hukum adat istiadat, aturan kebiasaan yang tidak terlepas dari system perilaku dan lingkungan. Kelembagaan sangat penting dalam pembangunan mengingat kontribusinya sangat besar dalam memecahkan masalah-masalah nyata dalam pembangunan. 

Instuisi merupakan inovasi manusia untuk mengatur atau mengontrol interdependensi antar manusia terhadap suatu kondisi atau dalam organisasi atau lapisan social tersebut. Sehingga (Pakpahan 1990) memberi batasan bahwa kelembagaan (institusi) itu tidak lain adalah suatu system organisasi yang dapat mengontrol sumberdaya.

Ada tiga unsur yang menentukan struktur kelembagaan, yakni batas yuridiksi, penentuan hak-hak (Property rights), dan aturan representasi (rule of representation). Oleh karena itu struktur kelembagaan tidak dengan sendirinya dapat diukur dan diamati secara langsung. Misalnya, suatu kebijaksanaan yang dibuat berdasarkan pemikiran bahwa kebijaksanaan tersebut akan menghasilkan keragaan yang diinginkan atau tidak.

Dalam satu lembaga ditemukan pemantapan prilaku (ways) diantara anggotanya. Ia merupakan sesuatu yang stabil, mantap dan berpola; berfungsi untuk tujuan-tujuan tertentu dalam masyarakat; ditemukan dalam sistem sosial tradisional dan modern, atau bisa berbentuk tradisional dan modern; dan berfungsi untuk mengefisiensikan kehidupan sosial. 

Tiap lembaga memiliki tujuan tertentu, dan orang-orang yang terlibat didalamnya memiliki pola prilaku tertentu serta nilai-nilai dan norma yang sudah disepakati yang sifatnya khas. Sebuah lembaga maupun kelembagaan, terkandung dua aspek yakni; “aspek kultural” dan “aspek struktural”. Aspek kultural terdiri dari hal-hal abstrak yang menentukan “jiwa” berupa nilai, norma dan aturan, kepercayaan, moral, gagasan, doktrin, keinginan, kebutuhan, orientasi, dan lain-lain. 

Sementara aspek struktural lebih statis, yang berisi struktur, peran, hubungan antar peran, intergrasi antar bagian, struktur umum, perbandingan struktur tekstual dengan struktur riel, struktur kewenangan, hubungan kegiatan dengan tujuan, aspek solidaritas, keanggotaan, profil, pola kekuasaan, dan lain-lain. Kedua aspek ini secara bersama-sama membentuk dan menentukan perilaku seluruh orang dalam kelembagaan maupun lembaga tersebut .

TerPopuler