Sejarah Perkembangan Pesantren di Indonesia -->

Sejarah Perkembangan Pesantren di Indonesia

Sejarah Perkembangan Pesantren di Indonesia

Sejak awal masuknya Islam ke Indonesia, pendidikan Islam merupakan kepentingan tinggi bagi kaum muslimin. Tetapi hanya sedikit sekali yang dapat kita ketahui tentang perkembangan pesantren di masa lalu, terutama sebelum Indonesia dijajah Belanda, karena dokumentasi sejarah sangat kurang. Bukti yang dapat kita pastikan menunjukkan bahwa pemerintah penjajahan Belanda memang membawa kemajuan teknologi ke Indonesia dan memperkenalkan sistem dan metode pendidikan baru. Namun, pemerintahan Belanda tidak melaksanakan kebijaksanaan yang mendorong sistem pendidikan yang sudah ada di Indonesia, yaitu sistem pendidikan Islam. Malah pemerintahan penjajahan Belanda membuat kebijaksanaan dan peraturan yang membatasi dan merugikan pendidikan Islam. Ini bisa kita lihat dari kebijaksanaan berikut.

Pada tahun 1882 pemerintah Belanda mendirikan Priesterreden (Pengadilan Agama) yang bertugas mengawasi kehidupan beragama dan pendidikan pesantren. Tidak begitu lama setelah itu, dikeluarkan Ordonansi tahun 1905 yang berisi peraturan bahwa guru-guru agama yang akan mengajar harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Peraturan yang lebih ketat lagi dibuat pada tahun 1925 yang membatasi siapa yang boleh memberikan pelajaran mengaji. Akhirnya, pada tahun 1932 peraturan dikeluarkan yang dapat memberantas dan menutup madrasah dan sekolah yang tidak ada izinnya atau yang memberikan pelajaran yang tak disukai oleh pemerintah. (Dhofier 1985:41, Zuhairini 1997:149)

Peraturan-peraturan tersebut membuktikan kekurangadilan kebijaksanaan pemerintah penjajahan Belanda terhadap pendidikan Islam di Indonesia. Namun demikian, pendidikan pondok pesantren juga menghadapi tantangan pada masa kemerdekaan Indonesia. Setelah penyerahan kedaulatan pada tahun 1949, pemerintah Republik Indonesia mendorong pembangunan sekolah umum seluas-luasnya dan membuka secara luas jabatan-jabatan dalam administrasi modern bagi bangsa Indonesia yang terdidik dalam sekolah-sekolah umum tersebut.Dampak kebijaksanaan tersebut adalah bahwa kekuatan pesantren sebagai pusat pendidikan Islam di Indonesia menurun. Ini berarti bahwa jumlah anak-anak muda yang dulu tertarik kepada pendidikan pesantren menurun dibandingkan dengan anak-anak muda yang ingin mengikuti pendidikan sekolah umum yang baru saja diperluas. Akibatnya, banyak sekali pesantren-pesantren kecil mati sebab santrinya kurang cukup banyak (Dhofier 1985:41).

Jika kita melihat peraturan-peraturan tersebut baik yang dikeluarkan pemerintah Belanda selama bertahun-tahun maupun yang dibuat pemerintah RI, memang masuk akal untuk menarik kesimpulan bahwa perkembangan dan pertumbuhan sistem pendidikan Islam, dan terutama sistem pesantren, cukup pelan karena ternyata sangat terbatas. Akan tetapi, apa yang dapat disaksikan dalam sejarah adalah pertumbuhan pendidikan pesantren yang kuatnya dan pesatnya luar biasa. Seperti yang dikatakan Zuhairini (1997:150), ternyata “jiwa Islam tetap terpelihara dengan baik” di Indonesia.

Pesantren pada mulanya bersifat elit, santrinya terdiri dari anak-anak orang kaya, dan keluarga kerajaan. Calon raja dari kerajaan Jawa Islam pada umumnya terlebih dahulu disekolahkan di Pesantren. Sistem pendidikan Pesantren zaman dahulu berpusat kepada figur seorang ulama; biasanya disebut Kyai. Sosok seorang kyai pengasuh pesantren pada masa awal mencerminkan ketinggian ilmu agama, luasnya pengalaman, darah biru, kaya dan “sakti”. Oleh karena itulah maka kedudukan kyai sebagai sentral sistem menjadi sangat efektif. Santri bermotif mencari ilmu (thabul `ilmi) Karena elit, maka santri merupakan simbol sosial, dihormati dan diperebutkan calon mertua. Pusat perhatian sistem pendidikan pesantren kuno lebih pada mendidik santri agar menjadi “insan kamil” dan sama sekali belum menghubungkan dengan konsep pasar tenaga kerja.

Sosok kyai pengasuh pesantren juga sekaligus sebagai “kurikulum” dari pesantrennya. Artinya seluruh program akademik sebuah pesantren yang pada umumnya berupa pengkajian kitab klasik, ditentukan oleh klasifikasi keilmuan dari kyainya. Jika kyainya ahli ilmu fiqh, maka kitab-kitab yang dikaji kebanyakan kitab fiqh, jika kyainya ahli ilmu tasawuf maka kitab-kitab yang dikaji juga kitab-kitab tasawuf, begitu seterusnya. Prinsip ini sebenarnya sangat modern, seperti yang berlaku di universitas-universitas terkenal di Barat, yakni bahwa pembukaan suatu program studi tergantung ada tidaknya guru besar dari cabang keilmuan tersebut.

Lokasi Pesantren pada mulanya berada di dekat pusat kekuasaan. Seandainya tidak terjadi sejarah kolonialisme yang berkepanjangan di Indonesia, maka Pesantren itulah yang menjelma menjadi Universitas, seperti universitas-universitas di Barat yang pada mulanya merupakan “pesantren” gereja. Penjajahan Barat yang terlalu lama,mengubah peta dimana pesantren justru berada di kampung-kampung, jauh dari pusat kekuasaan (penjajah), karena para kyai secara konsisten melakukan konfrontasi budaya dengan penjajah kafir.

Ketika Indonesia merdeka, masyarakat pesantren belum sepenuhnya terbebas dari semangat konfontasi dengan budaya Barat. Penyelenggaraan hidup berbangsa oleh pemerintahan RI yang belum bisa mengganti sistem Belanda yang telah mapan (termasuk sistem pendidikan), memperpanjang masa konfrontasi budaya tersebut, sehingga pesantren tidak berusaha masuk ke dalam sistem pendidikan nasional, tidak tercantum dalam GBHN dan tidak nampak dalam APBN. Sistem madrasah, apalagi madrasah diniyyah juga hanya diakui setengah hati oleh sistem nasional, yang implikasinya nampak pada perbedaan anggaran negara yang sangat “jomplang”. Tersisihnya pesantren dan madrasah dari sistem pendidikan nasional nampaknya bersumber dari dua pihak sekaligus. Pertama ; sebagian “kaum muslimin” secara budaya masih memandang sekolah umum sebagai sekolah kafir warisan penjajah dan tidak mendatangkan pahala. Kedua; ada oknum dalam elit pemerintahan kita yang secara sadar berusaha menghambat kemajuan masyarakat pesantren dan madrasah.

Bersamaan dengan dinamika politik dimana Golkar membutuhkan dukungan masyarakat Pesantren, mulailah terjadi interaksi sosial dimana Pemerintah sedikit menaruh perhatian kepada dunia pesantren, dan dari kalangan pesantren sendiri muncul kaum intelektual santri yang secara sadar berusaha meningkatkan kualitas pesantren sekaligus berusaha memperoleh hak pembiayaan dari anggaran belanja negara.

Bermula datang gagasan untuk mengajarkan keterampilan di pesantren, misalnya peternakan ayam, kemudian datang lagi SKB tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Menteri Dalam Negeri, yang menyetarakan madrasah dengan SLP/SLA. Dinamika ini juga nampak pada sikap IAIN terhadap pesantren. Sekitar tahun 60-70, pesantren memiliki kontribusi yang cukup besar dalam memasok calon mahasiswa IAIN. Tetapi, sesuai dengan dinamika politik dan dinamika sistem pendidikan nasional, IAIN menolak alumni pesantren Gontor misalnya, hanya karena ijazah Gontor tidak diakui Pemerintah,padahal untuk

menjadi mahasiswa IAIN, kualitas alumnus Pesantren Gontor diakui lebih baik dibanding lulusan Madrasah Aliyah versi SKB 3 Mentri. Pesantren Sekarang tipologi pesantren dibagi menjadi empat kelompok. Pertama pesantren yang tetap konsisten seperti pesantren zaman dulu, disebut salafi. Kedua Pesantren yang memadukan sistem lama dengan sistem pendidikan sekolah, disebut pesantren “modern”. Ketiga Pesantren yang sebenarnya hanya sekolah biasa tetapi siswanya diasramakan 24 jam. Keempat pesantren yang tidak mengajarkan ilmu agama, karena semangat keagamaan sudah dimasukkan dalam kurikulum sekolah dan kehidupan sehari-hari di asrama. Bagaimanapun bentuknya, meski pesantren masih ditengok sebagai nostalgia, kelemahan kebanyakan pesantren dewasa ini justru terletak pada lemahnya figur kyai, baik kelemahan keilmuan, “keanggunan kepribadian” maupun distorsi lingkungan.

Era reformasi dimana kegagalan sistem pendidikan nasional terungkap secara transparan mengusik kembali keunggulan pesantren sebagai sistem pendidikan. Sejalan dengan meningkatnya jumlah SDM santri, yakni alumnus pesantren yang dewasa ini telah bergelar master , Doktor, dan Profesor, semangat mencari format baru sistem pendidikan pesantren sebagai pendidikan alternatif cukup tinggi. Optimisme terhadap pesantren justru sangat menonjol pada kelompok intelektual yang bukan alumnus pesantren. Terlepas dari subyektifitas pendapat, kami menengok sistem pesantren sebagai alternatif dari kegagalan sistem pendidikan nasional sebenarnya sangat wajar, dan relevan.

TerPopuler