Pengertian Partisipasi Politik -->

Pengertian Partisipasi Politik

Pengertian Partisipasi Politik


Partisipasi politik secara harafiah berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan. Sebagai defenisi umum dapat dikatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan cara memilih pimpinan dan secara langsung dan secara tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum atau kepala daerah, menghadiri kegiatan (kampanye), mengadakan hubungan (contakting) dengan pejabat pemerintah, atau anggota parlement dan sebagainya.

Herbert Meclosky (1994:3), berpendapat bahwa partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan suka rela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum. Berdasarkan defenisi ini, partisipasi warga masyarakat menekankan pada keikutsertaan individu maupun kelompok masyarakat untuk melakukan kegiatan politik secara aktif.

Dimana setiap anggota masyarakat, seyogyanya memberikan suara dalam pemilihan kepala daerah. Dan juga dijelaskan bahwa kegiatan sukarela adalah dimana dalam pelaksanaan pemberian suara dalam pemilihan tanpa pengaruh paksaan dari siapapun.

“Norman H. Nie (2002:9), dan Sidney Verba” partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang loyal sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara/tindakan-tindakan diambil oleh mereka, yang teropong terutama adalah “tindakan-tindakan yang bertujuan mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah” yaitu usaha-usaha untuk mempengaruhi alokasi nilai secara otoritatif untuk masyarakat.

Dari uraian-uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa partisipasi warga masyarakat, tindakan yang dilakukan demi mencapai kepentingan umum, yang berdasarkan pada nilai-nilai yang legal. Dalam hal ini partisipasi politik lebih menekankan pada beberapa hal yaitu:
  1. Sikap warga masyarakat terhadap pemimpin
  2. Kerjasama antara anggota masyarakat dengan pemimpin dalam mempengaruhi keputusan politik
  3. Perilaku warga masyarakat dalam kegiatan politik harus didorong oleh nilai-nilai ideal.
  4. Keikutsertaan warga masyarakat memberikan hal suara dalam pemilihan suka rela.

Gabriel Almond (2004:26), berpendapat bahwa yang dinamakan partisipasi politik hanya terbatas pada kegiatan sukarela saja yaitu: kegiatan yang dilakukan tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun. Milbiath (2001:143), menjelaskan partisipasi sebagai dimensi utama stratifikasi sosial. Dia membagi partisipasi politik menjadi empat bagian yaitu:

1. Pemimpin Politik

Pemimpin politik adalah pemegang kekuasaan yang memiliki legitimasi secara absah dari warga masyarakat. Pemimpin politik ini selalu memberikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai objek kekuasaan.

2. Aktivis Politik

Aktivis politik adalah orang-orang yang selalu menghadiri setiap kegiatan politik.

3. Komunikator

Komunikator adalah orang yang menerima dan menyampaikan ide, sikap dan informasi politik lainnya kepada orang lain.

4. Warga Negara

Warga negara adalah semua individu maupun kelompok yang turun serta dalam agenda politik. Partisipasi politik dapat pula dikategorikan berdasarkan jumlah pelaku, yakni individual dan kolektif. Maksudnya, seseorang yang ikut memberikan keputusan politik lewat kegiatan politik. Sebaliknya partisipasi secara kolektif tentu menyangkut kegiatan warga negara secara serentak untuk mempengaruhi penguasa seperti dalam proses pemilihan.

Selanjutnya ada beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku politik individu. Menurut model ini terdapat empat faktor yang mempengaruhi perilaku politik seseorang actor politik. Pertama, lingkungan sosial tak langsung, seperti sistem politik, sistem ekonomi, budaya, dan media massa. Kedua, lingkungan sosial politik yang mempengaruhi dan membentuk kepribadian actor, seperti keluarga, agama, sekolah, dan kelompok pergaulan. Ketiga, struktur kepribadian yang tercermin dalam sikap individu. Keempat, faktor lingkungan sosial politik langsung berupa situasi yaitu keadaan yang mempengaruhi actor secara langsung ketika hendak melakukan suatu kegiatan seperti kehadiran orang lain, suasana kelompok, dan ancaman dengan segala bentuknya.

Faktor lingkungan sosial politik tak langsung mempengaruhi lingkungan sosial politik yang berupa sosialisasi, interalisasi dan politisas. Selain itu mempengaruhi juga sosial politik langsung berupa situasi. Faktor lingkungan yang akan mempengaruhi secara langsung oleh satu dari kedua faktor yang mencakup struktur kepribadian atau sikapnya terhadap objek kebijakan.

TerPopuler