Pengertian Good Governance dan Prinsip-Prinsip Good Governance -->

Pengertian Good Governance dan Prinsip-Prinsip Good Governance

Pengertian Good Governance

Padanan kata governance dalam bahasa Indonesia adalah penadbiran, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1996) berarti perihal mengurus ataumengatur (memimpin/mengelola), pemerintahan, dan administrasi. Sedangkan penadbir berarti pengurus atau pengelola. Kata government dalam bahasaIndonesia diterjemahkan sebagai pemerintah, dengan demikian sama maknanyadengan penadbir (Sedarmayanti, 2009: 273).

Governance lebih merupakan serangkaian proses interaksi sosial politik antarapemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengankepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan tersebut.

Sedangkan arti good dalam kepemerintahan yang baik (good governance) mengandung pemahaman:
  1. Nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai yang dapatmeningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan, kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan sosial.
  2. Aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif, efisien dalam pelaksanaantugas untuk mencapai tujuan (Sedarmayanti, 2009: 274).
  3. Kepemerintahan (governance) sebagaimana dikemukakan oleh Kooiman (1993) adalah governance lebih merupakan serangkaian proses interaksi sosialpolitik antara pemerintahan dengan masyarakat dalam berbagai bidang yangberkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah ataskepentingan-kepentingan tersebut (Sedarmayanti, 2009: 273).

Secara umum, governance diartikan sebagai kualitas hubungan antara pemerintahdan masyarakat yang dilayani dan dilindunginya, private sectors (sektor swasta/dunia usaha), dan society (masyarakat). Oleh sebab itu, good governance sektorpublik diartikan sebagai suatu proses tata kelola pemerintahan yang baik, dengan melibatkan stakeholders terhadap berbagai kegiatan perekonomian, sosial politik,dan pemanfaatan berbagai sumber daya seperti sumber daya alam, keuangan, danmanusia bagi kepentingan rakyat yang dilaksanakan dengan menganut asaskeadilan, pemerataan, persamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas (WorldConference on Governance, UNDP, 1999 dalam Sedarmayanti, 2007:

Sedangkan OECD dan World Bank mengartikan, Good govenance sebagai penyelenggaraan manajemen pembangunan solid dan bertanggung jawab yangsejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi danainvestasi yang langka, dan pencegahan korupsi secara politik dan administratif, 15menjalankan disiplin anggaran serta menjalankan kerangka kerja politik danhukum bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan (Sedarmayanti, 2009: 273).

Prinsip-Prinsip Good Governance
Kepemerintahan yang baik menurut UNDP (1997) mengidentifikasi limakarakteristik yaitu:
  1. Interaksi, melibatkan tiga mitra besar yaitu pemerintah, swasta, danmasyarakat madani untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya ekonomi, sosial, dan politik.
  2. Komunikasi, terdiri dari sistem jejaring dalam proses pengelolaan dankontribusi terhadap kualitas hasil. Proses penguatan sendiri, adalah kunci keberadaan dan kelangsunganketeraturan dari berbagai situasi kekacauan yang disebabkan dinamika danperubahan lingkungan, memberi kontribusi terhadap partisipasi dan 17menggalakkan kemandirian masyarakat, dan memberikan kesempatan untukkreativitas dan stabilitas berbagai aspek kepemerintahan yang baik.
  3. Dinamis, keseimbangan berbagai unsur kekuatan kompleks yangmenghasilkan persatuan, harmoni, dan kerja sama untuk pertumbuhan danpembangunan berkelanjutan, kedamaian dan keadilan, dan kesempatan meratauntuk semua sektor dalam masyarakat madani.
  4. Saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, kekuatan pasar, danmasyarakat madani.
Lima karakteristik dalam good governance mencerminkan terjadinyaproses pengambilan keputusan yang melibatkan stakeholders dengan menerapkan prinsipgood governance yaitu partisipasi, transparansi, berorientasi kesepakatan,

TerPopuler