materi muhkam dan mutasyabih -->

materi muhkam dan mutasyabih

MUHKAM DAN MUTASYABIHNYA


Kata al-hukm berarti memutuskan antara dua hal atau perkara. Maka hakim adalah orang yang mencegah yang zalim dan memisahan anatara dua hak yang bersengketa, serta memisahkan antara yang hak dan yang batil dan antara kebenaran dan kebohongan.

Muhkam berarti (sesuatu) yang dikokohkan. Ihkam al-kalam berarti perkataan dengan memisahkan berita yang benar dari yang salah, dan urusan lurus dari yang sesat, jadi kalam. Muhkam adalah perkataan yang seperti itu sifatnya. Dengan pengertian inilah Allah mensifati Qur’an bahwa seluruhnya adalah muhkam sebagaimana ditegaskan dalam firmannya:

“Alif Lam Ra’, (inilah) sebuah kitab yang ayat-ayatnya di muhkam-kan, dikokohkan serta dijelaskan secara rinci, diturunkan dari sisi (Allah) Yang Bijaksana lagi Maha Mengetahui..”(Hud (11):1).

“Alif Lam Ra’. Inilah ayat-ayat Qur’an yang mengandung hikmah”.(Yunus (10):1).
Qur’an itu seluruhnya muhkam’’, maksudnya qur’an itu kata-katanya kokoh, fasih(indah dan jelas) dan membedakan antara yang hak dan yang batil dan antara yang benar dengan yang dusta. Inilah yang dimaksud dengan al-ihkam al ‘amm atau muhkam dalam arti umum.

Mutasyabih secara bahasa berarti tasyabuh, yakni bila salah satu dari dua hal serupa dengan yang lain. Dan syubhah ialah keadaan dimana salah satu dari dua hal itu tidak dapat dibedakan dari yang lain karena adanya kemiripan di antara keduanya secara abstrak. Allah berfirman : (al-Baqarah(2):25). Maksudnya, sebagian buah-buahan surga itu serupa dengan sebagian yang lain dalam hal warna, tidak dalam hal rasa dan hakikat. Dikatakan pula mutasyabih adalah mutamsil (sama) dalam perkataan dan keindahan. Jadi, tasyabuh al-kalam adalah kesamaan dan kesesuaian perkataan, karena sebagiannya membetulkan sebagian yang lain. Dengan pengertian inilah Allah mensifati Qur’an bahwa seluruhnya adalah mutasyabih, sebagaimana ditegaskan dalam qur’an surah az-zumar (39):23).

Dengan demikian, maka “Qur’an itu seluruhnya mutasyabih”, maksudnya Qur’an itu sebagian kandungannya serupa dengan sebagian yang lain dalam kesempurnaan dan keindahannya, dan sebagiannya membnarkan sebagian yang lain serta sesuai pula maknanya. Inilah yang dimaksud dengan at-tasyabuh al’amm atau mutasyabih dalam arti umum.

Muhkam dan Mutasyabih dalam arti khusus
Dalam Qur’an terdapat ayat-ayat yang muhkam dan mutasyabih dalam arti khusus, sebagaimana dalam firman Allah: “Dialah yang menurunkan al-kitab (Qur’an) kepadamu. Di antara (isi)-nya ada ayat-ayat muhkamat, itulah pokok-pokok isi Qur’an dan yng (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang condong dalam kesesatan, mereka mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat daripadanya utuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata : kami beriman kepada ayat-ayat mutasyabihat. Semuanya itu dari sisi Tuhan kami…” (Ali Imran(3):7).

Mengenai muhkam dan mutasyabih terdaapat banyak perbedaan pendapat. Yang terpenting di antaranya sebagai berikut:
  1. Muhkam adalah ayat yang mudah diketahui maksudnya, sedangkan mutasyabih hanyalah diketahui maksudnya oleh Allah sendiri.
  2. Muhkam adalah ayat yang hanya mengandung satu wajah, sedang mutasyabih mengandung banyak wajah.
  3. Muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui secara langsung, tanpa memerlukan keterangan lain, sedang mutasyabih tidak demikian; ia memerlukan penjelasan dengan merujuk kepada ayat-ayat lain.

Para ulama memberikan contoh ayat-ayat muhkam dalam Qur’an dengan ayat-ayat nasikh, ayat-ayat tentang halal, haram, hudud(hukuman), kewajiban, janji dan ancaman. Sementara untuk ayat-ayat mutasyabih mereka mencontohkan dengan ayat-ayat mansukh dan ayat-ayat tentang Asma Allah dan sifat-sifatnya, antara lain:

“Ar-Rahman bersemayam diatas ‘Arsy.”(Ta Ha(20):5)

“Dan dialah yang berkuasa diatas hamba-hamba-Nya”. (al-An’am (6):18).

“Dan datanglah Tuhanmu.” (al-Fajr (89):22).

“Dan Allah memarahi mereka.” (al-Fath (48):6).


TerPopuler