Jual beli yang dilarang dalam Islam
- Jual beli yang dapat menjauhkan dari ibadah
Sebagian besar orang menyangka bahwa shalat dapat menyibukkan mereka dari mencari rizki dan jual beli, padahal justru dengan shalat dan amal shalih-lah yang bisa mendatangkan barakah dan rahmat Allah Swt.
- Menjual barang-barang yang diharamkan
- Menjual sesuatu yang tidak dimiliki
- Kemudian keduanya melakukan akad dan memperkirakan harganya, baik dengan pembayaran tunai ataupun tempo dan barang tersebut masih belum ada pada pedagang itu.
- Selanjutnya pedagang itu membeli barang yang diinginkan pembeli di tempat lain lalu menyerahkannya kepada pembeli itu setelah keduanya ada kesepakatan harga dan cara pembayarannya baik secara tunai atau tempo.
- Jual beli ‘inah
Adalah apabila seseorang menjual suatu barang dagangan kepada orang lain dengan pembayaran tempo (kredit) kemudian orang itu (si penjual) membeli kembali barang itu secara tunai dengan harga lebih rendah. Yang seharusnya kita lakukan ketika kita menjual barang secara tempo kepada seseorang adalah hendaknya kita membiarkan orang tersebut memiliki atau menjual barang itu kepada selain kita ketika dia membutuhkan uang dari hasil penjualan itu.
- Jual beli najasy
- Melakukan penjualan atas penjualan orang lain
Misal ada seseorang mendatangi seorang pedagang untuk membeli suatu barang dengan khiyar (untuk memilih, membatalkan atau meneruskan akad) selama 2 hari, 3 hari atau lebih. Maka tidak dibolehkan kepada pedagang lain untuk mendatangi atau menawarkan kepada pembeli dengan berkata, “Tinggalkanlah barang yang sedang engkau beli dan saya akan memberikan kepadamu barang yang sama yang lebih bagus dengan harga lebih murah”.
- Jual beli secara gharar (penipuan)
1. Bendanya kelihatan
Ialah pada waktu melakukan akad jual beli, barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual dan pembeli. Contoh : membeli beras di toko atau pasar.
2. Sifat-sifat bendanya disebutkan dalam janji
Ialah jual beli salam (pesanan). Salam adalah jual beli yang tidak tunai. Salam mempunyai arti meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu. Maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad.
- Ketika melakukan akad salam, disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang ataupun diukur.
- Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang bisa mempertinggi dan memperendah harga barang itu. Contoh, kalau kain, sebutkan jenis kainnya, kualitas nomor 1, 2 atau tiga dan seterusnya.
- Pada intinya sebutkan semua identitasnya yang dikenal oleh orang-orang yang ahli di bidang ini yang menyangkut kualitas barang tersebut.
- Barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa didapatkan di pasar.
- Harga hendaknya ditentukan di tempat akad berlangsung. (Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid, 1985, hal. 178-179).