kenakalan remaja khususnya balapan liar di kab. sinjai -->

kenakalan remaja khususnya balapan liar di kab. sinjai



KENAKALAN REMAJA

Kenakalan remaja adalah gejala alami yang dimilliki setiap manusia, hal ini disebabkan karena manusia memiliki sifat hendonisme yaitu suka pada kesenangan. Senada dengan pendapat Huizinga, yang mengatakan bahwa : “Pada hakekatnya manusia adalah homo ludes (makhluk bermain) dan homo esparans (makhluk yang selalu berharap) hakekat dan sifat dasar manusa itu kalau tidak diimbangi dengan aturan main (ketaatan hukum) dan pemahaman nilai yang baik maka akan cenderung menjadi perilaku yang negatif (nakal)” Kenakalan tersebut akan lebih mudah dilakukan oleh anak-anak dan remaja, hal ini disebabkan karena tahap perkembangan pikiran mereka/nalar mereka umumnya masih rendah. Dalam ilmu kriminolgi ada teori perkembangan moral manusia yang disebut Moral Development Theory, teori ini menggambarkan tentang tahap-tahap perkembangan pikiran/nalar manusia, yaitu :

1. Tahap Pra-konvensional (umur 9-11 tahun); pada tahap ini anak umumnya berpikir “lakukan” atau “tidak lakukan”.
2. Tahap Konvensional (umur 12-20 tahun); pada tahap remaja umumnya mulai mencari jatih diri, mulai meyakini dan mengadopsi nilai-nilai dan aturan masyarakat, lebih jauh lagi mereka berusaha menegakkan aturan-aturan itu.
3. Tahap Postconventional (umur setelah 20 tahun); pada tahap ini manusia umumnya sudah kritis menguji kebiasaan- kebiasaan atau norma-norma yang dianggap tidak sesuai, tingkat kematangan emosi sudah stabil, sudah mampu mengolah/mengatur pikiran, perkataan dan perbuatannya.

Dari teori tersebut, tergambar bahwa tingkat kerawanan manusia untuk berperilaku menyimpang adalah pada tahap Pra-konvensional dan tahap konvensional, yang dalam hal ini penulis akan menfokuskan pembahasan pada tahap konvensional, yaitu usia remaja.

Pada dasarnya, kenakalan remaja menunjuk pada suatu bentuk perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup di dalam masyarakatnya. Sebagaimana yang dikemukakan Kartini Kartono bahwa: “Remaja yang nakal itu disebut pula sebagai anak cacat sosial. Mereka menderita cacat mental disebabkan oleh pengaruh sosial yang ada ditengah masyarakat, sehingga perilaku mereka dinilai oleh masyarakat sebagai suatu kelainan dan disebut kenakalan.”

DEFINISI KENAKALAN REMAJA
Adapun pengertian Kenakalan remaja menurut beberapa ahli, sebagai berikut :
a. Kartono, ilmuwan sosiologi. “Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengem-bangkan bentuk perilaku yang menyimpang”.
b. Santrock “Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.”

Kenakalan remaja (juvenile delinquency) adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak dan dewasa. Sedangkan Pengertian kenakalan remaja Menurut Paul Moedikdo adalah Semua perbuatan yang dari orang dewasa merupakan suatu kejahatan bagi anak-anak merupakan kenakalan jadi semua yang dilarang oleh hukum pidana, seperti mencuri, menganiaya dan sebagainya. Semua perbuatan penyelewengan dari norma kelompok tertentu untuk menimbulkan keonaran dalam masyarakat Semua perbuatan yang menunjukkan kebutuhan perlindungan bagi sosial. Dari keseluruhan uraian defenisi dan sudut pandang yang telah dikemukakan di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa “kenakalan remaja” itu mengandung ciri-ciri pokok antara lain:

1. Merupakan kelainan tingkah laku, perbuatan atau tindakan yang bersifat sosial dalam hal mana terdapat pelanggaran terhadap norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
2. Merupakan tingkah laku, perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum yang berlaku, yang apabila dilakukan oleh orang dewasa disebut pelanggaran atau kejahatan yang dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Tingkah laku, perbuatan atau tindakan-tindakan yang dilakukan oleh mereka yang tergolong remaja.

Bentuk-bentuk Kenakalan Remaja
Adapun macam dan bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan oleh anak atau remaja dibedakan menjadi beberapa macam :

1. Kenakalan biasa Adalah suatu bentuk kenakalan anak atau remaja yang dapat berupa berbohong, pergi keluar rumah tanpa pamit pada orang tuanya, keluyuran, berkelahi dengan teman, membuang sampah sembarangan, membolos dari sekolah dan lain sebagainya.
2. Kenakalan yang menjurus pada tindak kriminal Adalah suatu bentuk kenakalan anak atau remaja yang merupakan perbuatan pidana, berupa kejahatan yang meliputi : mencuri, mencopet, menodong, menggugurkan kandungan, memperkosa, membunuh, berjudi, menonton dan mengedarkan film porno, dan lain sebagainya.
3. Kenakalan khusus Adalah kenakalan anak atau remaja yang diatur dalam Undang - Undang Pidana Khusus, seperti kejahatan narkotika, psikotropika, pencucian uang (Money Laundering), kejahatan di internet (Cyber Crime), kejahatan terhadap HAM dan sebagainya.
Kenakalan remaja pada dasarnya dilakukan oleh remaja karena dari segi pribadinya yang mengalami perkembangan, baik fisik maupun jiwa (rohani) mereka.30 Para remaja yang melakukan kenakalan umumnya mereka memiliki emosi yang belum stabil, sehingga mereka mudah tersinggung dan peka terhadap kritikan hal ini mempengaruhi mereka untuk berindak atau berpeilaku yang pada umumnya diluar aturan yang berlaku dalam masyarakat.

Contoh kenakalan remaja yang terjadi khususnya di kabupaten sinjai:
1. Balapan Liar
Bertolak dari semua penjelasan kenakalan remaja yang telah dikemukakan diatas maka dapat diketahui bahwa masalah kenakalan remaja, bukanlah suatu hal yang mudah karena masalah kenakalan remaja itu sendiri mencakup hal yang sangat luas, maka dari itu penulis hanya menfokuskan pembahasannya pada salah satu bentuk kenakalan remaja yakni balapan liar.

a. Pengertian Balapan Liar
Balapan liar terdiri dari dua kata yaitu kata “balapan” dan kata “liar”. Kata balapan berasal dari kata “balap” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa mengandung arti (lomba) adu kecepatan, pacuan. “membalap” artinya berlari kencang hendak mendahului orang yang berlari di depannya, memacu lebih cepat. ”membalapkan” artinya membawa kendaraan berlari kencang. “pembalap” artinya orang yang turut dalam lomba adu cepat . “balapan” artinya yang sama dengan “berbalapan” yaitu lomba adu kecepatan.

Kata yang kedua dari balapan liar adalah kata “liar” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa kata “liar” memiliki arti yang berbeda-beda berdasarkan objek yang ditunjukan. Dalam kamus besar bahas Indonesia, yang menjadi objek dari kata “liar” yaitu hewan,orang, dan peraturan atau hukum.

a. Yang menjadi objek adalah hewan, kata “liar” memiliki arti tidak ada yang memeliara, tidak dipiara orang, tidak(belum) jinak, tidak tenag, buas atau gan.
b. Yang menjadi objek adalah orang, kata “liar” memiliki arti belum beradab
c. Yang menjadi objek adalah peraturan atau hukum, kata “liar” memiliki arti tidak teratur, tidak menurut aturan, tidak resmi ditunjuk atau diakui oleh yang berwenang, tanpa izin resmi dari yang berwenang, tidak memiliki izin usaha.

Dari tiga objek diatas, yang dapat diserap adalah pengertian yang ketiga yaitu pengertian kata “liar” memiliki arti tidak teratur, tidak menurut aturan,tidak resmi ditunjuk atau diakui oleh yang berwenang, tanpa izin resmi dari yang berwenang, tidak memeliki izin usaha. Setelah mengartikan satu persatu unsur kata dari balapan liar, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ”balapan liar” adalah lomba adu kecepatan yang dilakukan secara tidak teratur dan tanpa izin resmi dari yang berwenang.

Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya kenakalan remanja khususnya balapan liar di Kabupaten Sinjai

Balapan liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang dilakukan diatas lintasan umum. Artinya kegiatan ini sama sekali tidak digelar dilintasan balap resmi, melainkan di jalan raya. Biasanya kegiatan ini dilakukan pada tengah malam sampai menjelang pagi saat suasana jalan raya sudah mulai lenggang akan tetapi di Kabupaten Sinjai kegiatan balapan liar ini tidak hanya dilakukan pada tengah malam saja, bahkan biasanya didakan pada sore hari. Utamanya di daerah pedesaan yang jalannya sudah beraspal karena jalanan di pedesaan sendiri tidak terlalu ramai. Terjadinya aksi balapan liar yang terjadi di Kabupaten Sinjai tentunya didorong atau disebabkan oleh beberapa faktor. faktor-faktor maraknya aksi balapan liar yang terjadi di Kabupaten Sinjai diantaranya:

1. Faktor penyaluran bakat
Pada dasarnya setiap orang pasti mempunyai sebuah bakat yang terpendam dalam dirinya, tetapi banyak orang tidak menyadari akan bakat yang dia miliki dan malah mengabaikannya. Salah satu dari penyaluran bakat yang tidak benar adalah dengan melakukan aksi saling berbalapan di jalan secara liar. Balap liar merupakan salah satu ajang penyaluran bakat untuk sebagaian orang yang pada umumnya tidak tersalurkan atau tertahan alasan tertentu.

2. Faktor prestise
Prestise merupakan bentuk sanjungan atau pujian yang diberikan kepada seseorang yang telah melakukan atau berbuat sesuatu. Faktor prestise ini adalah suatu faktor yang menjadi penyebab mengapa seorang terlibat dalam aksi balapan liar. Prestise ini terkadang membuat orang yang memperolehnya akan mengulanginya, sehingga dia memperoleh prestise atau sanjungan tersebut.

3. Faktor sarana / fasilitas
Sarana atau fasilitas merupakan salah satu faktor yang menyebabkan maraknya aksi balapan liar di Kabupaten Sinjai. Faktor keterjangkauan sarana atau fasilitas yang memadai bagi para pelaku aksi balapan liar untuk menyalurkan hasrat mereka sehingga para pelaku aksi balapan liar menggunakan fasilitas umum atau jalan raya sebagai arena untuk melakukan aksi mereka.

4. Faktor kepuasan
Salah satu faktor yang menjadi penyebab maraknya aksi balapan liar di Kabupaten Sinjai adalah adanya kepuasan tersendiri ketika orang terlibat dalam aksi balapan liar.

5. Faktor Keuangan
Keuangan adalah hal yang paling rentan memicu terjadinya suatu tindak kriminal. Salah satu maraknya aksi balapan liar adalah faktor keuangan. Bagi sebagian orang, balapan liar salah satu cara untuk menghasilkan uang. Cara yang dimaksudkan adalah taruhan. Salah satu bentuk taruhan tersebut yaitu perjudian, yan termasuk dalam suatu tindak pidana. Akan tetapi banyak orang yang melakukannya meskipun sudah banyak pula pelaku yang tertangkap. Para pelaku taruhan ini mulai dari anak remaja hingga orang dewasa.

c. Ketentuan Pidana Balapan Liar
Pidana biasa didefinisikan sebagai hukuman atau suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan atau diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Dalam Pasal 10 KUHPidana yang ditulis oleh R.Soesilo terdapat jenis pidana atau hukuman-hukuman, yaitu :
a. Hukuman-hukuman pokok :
a. Hukuman mati
b. Hukuman penjara
c. Hukuman kurungan
d. Hukuman denda
b. Hukuman-hukuaman tambahan
a. Pencabutan beberapa hak yang tertentu
b. Perampasan barang yang tertentu
c. Pengumuman putusan hakim

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran lalu lintas jalan diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdiri atas pidana kurungan dan pidana denda. Pidana kurungan dijelaskan oleh R.Soesilo dalam Pasal 18 KUHPidana, bahwa minimun umum kurungan adalah satu hari dan maksimun umum satu tahun, tempo satu tahun ini dapat ditambah sampai menjadi satu tahun empat bulan dalam hal: 1. Gabungan perbuatan, 2. Recidive, 3. ketentuan pada Pasal 52 KUHPidana. Pidana kurungan dapat sebagai pengganti dari pidana denda, jika orang tersebut/ terpidana tidak dapat atau tidak mampu membayar denda yang harus dibayarnya menyangkut perkara yang tidak begitu berat.

Sesuai dengan Undang-Undang lalu No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ketentuan pidana mmengenai pelanggaran yang tekait dengan balapan liar diatur dalam Pasal 283, Pasal 284,Pasal 287 Ayat (5),Pasal 297, Pasal 311 Ayat (1). Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :

a. Pasal 283 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
b. Pasal 284 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
c. Pasal 287 Ayat (5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 32
d. Pasal 297 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
e. Pasal 311 Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

TerPopuler