usaha pemerintah dalam menekan jumlah gepeng -->

usaha pemerintah dalam menekan jumlah gepeng

Penanggulangan Gembel dan pengemis “Gepeng”
usaha penanggulangan gepeng

Berdasarkan PP No. 31 tahun 1980 tentang Penaggulangan Gelandangan dan Pengemis disebutkan bahwa salah satu penanggulangan gelandangan dan pengemis adalah dengan dilakukannya berbagai usaha oleh pemerintah. Usaha preventif yaitu usaha yang dilakukan secara terorganisir yang meliputi penyuluhan, bimbingan, latihan, pendidikan, pemberian bantuan, pengawasan serta pembinaan secara lanjut kepada berbagai pihak yang ada hubungannya dengan pergelandangan dan pengemisan. Usaha represif adalah usaha-usaha yang terorganisir, baik melalui lembaga maupun bukan dengan maksud menghilangkan pergelandangan dan pengemisan, serta mencegah meluasnya di dalam masyarakat. Dan usaha rehabilitatif adalah usaha-usaha yang terorganisir meliputi usaha-usaha penyantunan, pemberian latihan dan pendidikan, pemulihan kemampuan dan penyaluran kembali baik ke daerah-daerah pemukiman baru melalui transmigrasi maupun ke tengah-tengah masyarakat, pengawasan serta pembinaan lanjut, sehingga dengan demikian para gelandangan dan pengemis, kembali memiliki kemampuan untuk hidup secara layak sesuai dengan martabat manusia sebagai Warganegara Republik Indonesia.

Penanggulangan gelandangan dan pengemis yang meliputi usaha-usaha preventif, represif, rehabilitatif bertujuan agar tidak terjadi pergelandangan dan pengemisan, serta mencegah meluasnya pengaruh akibat pergelandangan dan pengemisan di dalam masyarakat, dan memasyarakatkan kembali gelandangan dan pengemis menjadi anggota masyarakat yang menghayati harga diri, serta memungkinkan pengembangan para gelandangan dan pengemis untuk memiliki kembali kemampuan guna mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat martabat manusia.

Usaha preventif dimaksudkan untuk mencegah timbulnya gelandangan dan pengemis di dalam masyarakat, yang ditujukan baik kepada perorangan maupun kelompok masyarakat yang diperkirakan menjadi sumber timbulnya gelandangan dan pengemis. Usaha sebagaimana dimaksud antara lain dengan:
1) Penyuluhan dan bimbingan sosial
2) Pembinaan sosial
3) Bantuan sosial
4) Perluasan kesempatan kerja
5) Pemukiman lokal
6) Peningkatan derajat kesehatan.

Usaha represif dimaksudkan untuk mengurangi dan / atau meniadakan gelandangan dan pengemis yang ditujukan baik kepada seseorang maupun kelompok orang yang disangka melakukan pergelandangan dan pengemisan. Usaha represif sebagaimana dimaksud meliputi: razia, penampungan sementara untuk diseleksi, pelimpahan.

Usaha tindak lanjut ditujukan kepada gelandangan dan pengemis yang telah disalurkan, agar mereka tidak kembali menjadi gelandangan dan pengemis dengan meningkatkan kesadaran berswadaya, memelihara, memantapkan dan meningkatkan kemampuan sosial ekonomi, dan menumbuhkan kesadaran hidup bermasyarakat.

Usaha rehabilitatif terhadap gelandangan dan pengemis meliputi usaha-usaha penampungan, seleksi, penyantunan, penyaluran dan tindak lanjut, bertujuan agar fungsi sosial mereka dapat berperan kembali sebagai warga masyarakat. Usaha rehabilitatif sebagaimana dilaksanakan melalui Panti Sosial.

Usaha penanggulangan gepeng adalah dengan mengembangkan potensi yang dimiliki dan sedapat mungkin mengurangi kendala-kendala yang ada, yang semuanya diharapkan menyentuh kebutuhan material maupun spiritual. Peluang penaggulangan telah tampak secara nyata, baik di daerah asal (pedesaan) maupun di daerah penerima (perkotaan). Dominasi pendapatan dari pertanian merupakan peluang nyata di daerah asal gepeng. Potensi utama penanggulangan gepeng antara lain dengan adanya sikap menolak dari masyarakat umumnya di daerah asal gepeng terhadap perilaku menggepeng, serta adanya pola pikir yang rasional masyarakat setempat untuk menghadapi lingkungan fisik yang sangat kritis. Tampaknya masyarakat memiliki etos kerja yang tinggi sehingga potensi inilah yang perlu dikembangkan menjadi kekuatan nyata.

TerPopuler