jenis-jenis dam dan hukum dam bagi orang yang melakukan haji -->

jenis-jenis dam dan hukum dam bagi orang yang melakukan haji

haji
DAM
DAM (denda) Mungkin bagi sebagian orang yang pernah melakukan ibadah haji tau dan mengerti apa itu dam. Secara keseluruhan dam ialah Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak penyelengara haji dan umroh . Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan – larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.

Dam sifatnya ada yang sunnah dan ada yang wajib. Jamaah haji Indonesia rata-rata terkena kewajiban dam sebab melaksanakan haji tamattu’. Dam atau denda sudah ada sejak adanya ritual ibadah haji. Ibadah haji merupakan ibadah yang dilakukan sejak zaman Nabi Ibrahim yang dilaksanakan sampai sekarang. Namun haji kala itu disalahgunakan untuk berbangga-bangga dan memamerkan sukunya, sehingga pada saat permulaan haji sudah ada dam.

Pelaksanaan ibadah haji itu ada tiga cara, yakni Ifrad, Qiran dan Tamattu’. Begitu juga dengan pelaksanaan dam itu ada yang sunnah ada yang wajib.

Haji Ifrad merupakan pelaksanaan ibadah umrah yang setelah melakukan kewajiban haji maka disunatkan untuk menyembelih qurban. Biasanya haji ini dilakukan oleh jama’ah Indonesia yang datang dengan kelompok terbang (kloter) akhir, sehingga saat tiba disana, mereka langsung bisa melaksanakan haji, setelah melaksanakan haji, mereka menunggu kepulangan dengan melaksanakan umrah.

Sementara yang wajib mengeluarkan dam adalah jika kita melakukan 5 hal sebagai berikut: 
  1. Haji qiran, yakni proses ibadah haji dan umrah yang dilakukan bersamaan. sehingga seluruh ritual yang dijalani, seperti ihram, thawaf, sa’i, melempar jumrah atau mabit diniatkan untuk haji dan untuk umrah. Begitu juga dengan kewajiban-kewajiban yang lain. Kecuali saat wukuf yang merupakan kewajiban haji. Pelaksaanaan Haji ini wajib mengeluarkan dam.
  2. Haji tamattu’ , haji ini kebanyakan dilakukan oleh orang-orang Indonesia. Saat mereka datang di Arab Saudi, disana belum waktunya untuk melakukan ibadah haji sehingga mereka biasanya melakukan ihram untuk umrah, langsung dari miqatnya. Setelah selesai melaksanakan ihram dan berakhir pada tahallul atau memotong rambut, maka para jamaah ini menunggu sampai tiba waktunya haji pada hari Tarwiyah dan Arafah pada tanggal 8-9 Dzulhijjah. Dan mereka melaksanakan ihram lagi untuk proses ibadah haji. Sehingga para jamaah ini melakukan 2 kali ihram. Proses haji tamattu ini wajib untuk mengeluarkan dam.
  3. Meninggalkan kewajiban haji, seperti melempar jumrah, ihram tidak dilakukan dari miqat. Tidak melaksanakan wukuf di padang arafah dari pagi sampai malam. Datangnya jamaah haji bisanya tanggal 8 malam 9 dzulhijjah dan menunggu sampai siang arafah sampai malam 10 dzulhijjah. Juga dengan mabit di Mina atau Mudzdalifah, jika tidak dilaksanakan maka terkena dam. Juga bila tidak melaksanakan thawaf wada’ maka harus didenda.
  4. Melanggar larangan, seperti memakai wewangian saat haji, yang boleh adalah sebelum ihram. Lalu bercukur atau tahallul belum waktunya, maka wajib mengeluarkan dam. 
  5. Melakukan jinayah, atau tindak pelanggaran kriminal di tanah haram, seperti mengganggu binatang waktu ihram, atau saat ihram memotong tanaman disana.
Besaran Dam Sementara itu untuk besaran dari dam yang harus keluarkan oleh para jamaah haji adalah minimal senilai dengan satu ekor kambing. Tapi jika ingin lebih afdhal, maka bisa mengeluarkan satu onta. Satu onta ini merupakan perwujudan dari dam atau denda yang dikeluarkan bisa dikeluarkan oleh 7 orang.

Dam ini diserahkan kepada pemerintah di tanah haram dalam bentuk hewan sembelihan yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kaum faqir miskin ditanah haram. Akan tetapi karena hewan sembelihan Dam ini terlalu banyak dan melimpah, maka bolehdidistri busikan kepada Negara lain yang membutuhkan. Akan tetapi syariatnya hewan dam harus disembelih disana dan dikonsumsi oleh kaum fakir miskin disana (Arab Saudi).

BESARAN DAM Melimpahnya hewan qurban ini, karena pada dasarnya setiap jamaah haji dari penjuru dunia mengeluarkan dam, meski tidak terkena kewajiban dam seperti haji Ifrad mereka juga ingin mendapat pahala kesunnahan dam ini. Sehingga mereka juga tetap menyembelih hewan qurban. Terlebih lagi di Arab Saudi terdapat Bank yang mengurusi pengumpulan uang dam untuk dibelikan hewan ternak. Baik yang resmi maupun yang tidak. Daging dari hewan dam ini tidak hanya dibagikan kepada fakir miskin, tapi juga bisa sepertiga dimakan sendiri oleh si penyembelih. Jadi kita punya hak untuk memakan sepertiga daging hewan kurban tersebut.

Dikalangan jamaah haji Indonesia, dam ini terkadang ada yang dikoordinir, sebab rata-rata jamaah haji Indonesia memang melaksanakan haji Tamattu’. Sehingga hasil pengumpulan uang dam tadi kemudian dibelikan hewan ternak dan disembelih di tanah haram.

Jenis-jenis dam 

Dam tartîb
Dam tartîb yaitu bila binatang yang disembelih adalah kambing, tetapi bila tidak mendapat kambing, harus melaksanakan puasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari apabila telah pulang ke kampung halaman. Orang diwajibkan membayar dam tartîb karena 9 hal, yaitu:
  • Mengerjakan haji tammatu’
  • Mengerjakan haji qirân
  • Tidak wukuf di Arafah
  • Tidak melontar jumrah
  • Tidak mabît di Muzdalifah pada malam nahar
  • Tidak mabît di Mina pada malam hari tasyrik
  • Tidak berihram dari mîqât
  • Tidak melakukan tawaf wada’
  • Tidak berjalan kaki bagi yang bernazar untuk mengerjakan haji dengan berjalan kaki
Dam takhyîr dan taqdîr
Dam takhyîr dan taqdîr ialah boleh memilih menyembelih seekor kambing, berpuasa, atau bersedekah memberi makan kepada 6 orang miskin sebanyak 3 sa’ (1 sa’ = 3,1 liter).

Jenis-jenis dam:
Dam tartîb dan ta’dîl
Dam tartîb dan ta’dîl adalah pertama kali wajib menyembelih unta, apabila tidak mampu boleh menyembelih sapi, apabila tidak mampu juga baru menyembelih kambing 7 ekor. Apabila tidak mendapat 7 ekor kambing, si pelanggar harus membeli makanan seharga itu dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah suci. Dam jenis ini dikenakan karena pelanggaran melakukan hubungan seksual.

Dam takhyîr dan ta’dîl
Dam takhyîr dan ta’dîl adalah boleh memilih diantara 3 hal yaitu:
  • Menyembelih binatang buruan yang diburu
  • Membeli makanan seharga binatang buruan tsb dan disedekahkan
  • Berpuasa satu hari untuk setiap 1 mud (5/6 liter)
  • Dam jenis ini dikenakan karena sebab-sebab:
  • Merusak, memburu, atau membunuh binatang buruan,
  • Memotong pohon-pohon atau mencabut rerumputan di tanah haram
Firman Allah SWT yang berkaitan dengan DAM Firman Allah s.w.t: "Maka barang siapa yg ingin mengerjakan Umroh sebelum Haji (Di dalam bulan Haji), wajiblah ia menyembelih kurban yg mudah di dapat. Jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah pulang kenegrinya. Itulah sepuluh hari yg sempurna". (Al Baqarah: 196)

Firman Allah s.w.t: "Jika ada diantara kamu yg sakit atau ada gangguan dikepalanya, (lalu ia bercukur) maka wajiblah atasnya berfidyah, ya itu berpuasa atau bersedekah atau berkurban". (Al Bagarah 196)

ADAPUN Sabda Rasulullah s.a.w Seorang mengadu bahwa kepalanya sakit, Rasulullah s.a.w bersabda: Cukurlah rambutmu itu, dan sembelihlah se'ekor kambing, kalau tidak berpuasalah tiga hari atau bersedekahlah tiga sa' kurma kepada enam orang miskin". (HR Ahmad dan Muslim)

CONTOH HEWAN YANG DAPAT DI PAKAI ALAT PEMBAYARAN DAM
Kalau tidak dapat unta wajib sapi, kalau tidak dapat sapi maka tujuh ekor kambing. Kalau tidak juga dapat kambing maka hendaklah di hitung harga unta dan dibelikan makanan, lalu makanan itu disedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram. Kalau tidak dapat makanan hendaklah berpuasa. Tiap tiap seperempat sa' dari harga unta tadi yg di bandingkan pada harga makanan maka di bayar dengan puasa satu hari tiap seperempat sa'. Cotoh:
Harga unta 1 juta.
Harga makanan 1 sa' 100 rb.
1 juta sama dengan 100 rb kali 10
Hasil sepuluh sa'. Tiap 1 sa' sama dengan puasa empat hari maka 4 X 10 = 40 hari. Nah, dasar ini di ambil dari fatwa Umar. Ulama lain berpendapat wajib menyembelih se'ekor kambing saja, mereka mengambil dasar hadist mursal yg diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Dasar dari DAM
Dasarnya: Lihat Firman Allah s.w.t dalam surat Al Maidah ayat 95 "Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yg dibunuhnya, menurut putusan dua orang yg adil diantara kamu sebagai hadnya yg dibawa sampai ke Ka'bah atau membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin atau puasa seimbang dengan makanan yg dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yg buruk dari perbuatannya".

Dam karena terkepung (terhambat).
Orang yg terhalang di jalan tidak dapat meneruskan pekerja'an Haji atau Umroh, baik terhalang di tanah Halal atau di Tanah Haram, sedangkan tidak ada jalan yg lain, ia hendaklah tahallul dengan menyembelih se'ekor kambing di tempatnya terhambat itu, dan mencukur rambut kepalanya. Menyembelih dan bercukur itu hendaklah dengan niat tahallul (Penghalalan yang Haram).

Firman Allah s.w.t: "Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karna sakit), maka (sembelihlah) kurban yg mudah di dapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya". (Al Baqarah 196).

Pada dasar hukum tadi, ya itu surat Al Maidah ayat 95, ada kata: "Sebagai hadnya" Maksudnya: Binatang (Unta, Kambing, Lembu, Biri biri) yang di bawa ke Ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di Tanah Haram, dan Dagingnya di hadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadah Haji.

TerPopuler