pengertian gembel dan pengemis "Gepeng" -->

pengertian gembel dan pengemis "Gepeng"

tetesan air mata gepeng
Istilah “gepeng” merupakan singkatan dari kata gelandangan dan pengemis. Menurut Departemen Sosial R.I (1992), gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.

Pengemis menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. Permasalahan pengemis, dan gepeng, sebenarnya hanyalah turunan dari permasalahan kemiskinan. Selama persoalan kemiskinan belum teratasi jumlah pengemis, dan gepeng tidak akan pernah berkurang malah jumlahnya akan semakin bertambah.

Perilaku menggembel dan mengemis erat kaitannya dengan urbanisasi, dan urbanisasi erat kaitannya dengan adanya kesenjangan pembangunan wilayah pedesaan dan perkotaan. Semasih adanya kesenjangan ini maka urbanisasi akan sulit dibendung, dan akan memberi peluang munculnya kegiatan sector informal seperti kegiatan menggembel dan mengemis. Kebijaksanaan penanggulangan gepeng yang dikembangkan adalah dengan lebih memacu pembangunan pedesaan agar serasi dengan pembangunan di daerah perkotaan. Pendekatan yang diperlukan adalah yang bersifat pendekatan holistik, yang tidak hanya terpaku pada pelaku gepeng itu sendiri tetapi berusaha menjangkau seluruh sub sistem yang mempengaruhi munculnya urbanisasi dan perilaku menggebel dan mengemis, serta termasuk seluruh sumberdaya manusia yang ada. Sumberdaya manusia yang ada di pedesaan diusahakan untuk dikembangkan sebagai subyek pembangunan yang mampu memanfaatkan peluang yang ada serta mengembangkan potensi yang dimiliki dengan memperhatikan kendala yang dihadapi.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 1980 (pasal 2), kebijakan dibidang penanggulangan gepeng merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh menteri berdasarkan pada kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah, dalam menetapkan kebijakan tersebut Menteri dibantu oleh sebuah badan koordinasi yang susunan, tugas dan wewenangnya diatur dengan keputusan peresiden. Penertiban gelandangan dan pengemis telah diatur dalam Kepres Nomor 40 tahun 1983 Tentang Koordinasi Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, dalam keputusan bersama antara Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan dan Menteri Sosial dengan nomor SKB. 102/MEN/1983 tentang penyelenggaraan Transmigrasi yang dikaitkan dengan penuntasan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Masalah kemiskinan di Indonesia berdampak negatif terhadap meningkatnya arus urbanisasi dari daerah pedesaan kekota-kota besar, sehingga terjadi kepadatan penduduk dan daerah-daerah kumuh yang menjadi pemukiman para urban tersebut, sulit dan terbatasnya pekerjaan yang tersedia serta terbatasnya pengetahuan, keterampilan dan pendidikan menyebabkan mereka banyak mencari nafkah untuk mempertahankan hidup dengan terpaksa menjadi gelandangan dan pengemis. Kementerian Sosial terus berupaya untuk mengurangi tingkat populasi Gepeng atau gembel dan pengemis, tahun 2011 pemerintah berusaha untuk lebih mengedepankan upaya penanggulangan kedua pokok permasalahan tersebut, di Indonesia terdapat sekitar 30 juta orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), yang terbagi dalam 22 kelompok, salah satunya adalah gelandangan, dan pengemis (gepeng) yang jumlahnya sekitar 3 juta jiwa.

Maraknya jumlah gelandangan dan anak-anak jalanan di tengah- tengah kota besar tentu mengindikasikan meningkatnya tingkat kemiskinan kota yang pada akhirnya mengemis dan jadi gelandangan bukan nasib tapi pilihan mereka. Namun hakekatnya persoalan mereka bukanlah kemiskinan belaka, melainkan juga eksploitasi, manipulasi, ketidakkonsistenan terhadap cara-cara pertolongan baik oleh mereka sendiri maupun pihak lain yang menaruh perhatian terhadap Anak Jalanan dan Gepeng.

Menjadi gepeng atau “gembel dan pengemis” bukanlah sebuah prestasi atau pilihan hidup namun lebih mengarah kepada tuntutan hidup yang dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan dan keterampilan serta tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya secara memadai dan wajar. Hal inilah yang terkadang mendorong seseorang untuk menjadi gelandangan ataupun menjadi pengemis.

TerPopuler